Enggan menggunakan Undang-Undang Pencucian Uang

Posted by hari · Leave a Comment 

Setelah dikritik oleh Indonesian Corruption Watch karena enggan menggunakan Undang-Undang Pencucian Uang dalam mengusut kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya membuka diri untuk menggunakan Undang-Undang yang prinsipnya mengikuti kemana aliran uang haram tersebut mengalir.

Dari 31 kasus korupsi yang melibatkan Nazaruddin dan saat ini sedang dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan serta penyelidikan, tak menutup kemungkinan akan ada yang menggunakan UU Pencucian Uang dalam pengusutannya.

Khusus untuk kasus suap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram terkait pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring Palembang, terdakwa yang telah disidang tak satu pun yang dijerat dengan UU Pencucian Uang.
Read more of this post